Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Politik Nasional, Bahasa Negara, serta Kedudukan dan Fungsinya
Kebijaksanaan Nasional
Politik bahasa nasional adalah kebijaksanaan nasional yang
berisi perencanaan, pengarahan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai
sebagai dasar pengolahan keseluruhan masalah kebahasaan. Masalah kebahasaan di
Indonesia merupakan jalinan dari:
(1) masalah bahasa nasional,
(2) masalah bahasa daerah,
(3) masalah pemakaian dan pemanfaatan bahasa asing
tertentu. Pengolahan keseluruhan masalah bahasa ini, memerlukan adanya suatu
kebijaksanaan nasional yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga kebijaksanaan
nasional ini benar-benar terencana, terarah, dan menyeluruh.
Bahasa Nasional
Bahasa nasional ialah bahasa Indonesia yang diikrarkan
dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan yang terdapat dalam UUD
1945 Bab IV, Pasal 36, serta yang dirumuskan dalam Kongres Bahasa Indonesia di
Medan pada tahun 1954.
Bahasa Daerah
Bahasa daerah adalah bahasa yang di samping bahasa nasional
yang dipakai sebagai bahasa perhubungan intradaerah di dalam wilayah Republik
Indonesia, bahasa-bahasa daerah merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia.
Penjelasan tentang hal ini dapat dijumpai pada penjelasan pasal 36 UUD 1945.
Bahasa Asing
Bahasa asing untuk Indonesia adalah semua bahasa kecuali
bahasa Indonesia, Melayu dan bahasa daerah. Dalam rangka pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia bagasa asing turut mewarnainya. Namun perlu
diingat bahwa masalah pengembangan bahasa asing tidaklah termasuk kedalam masalah
kebahasaan di Indonesia.
Kedudukan dan Fungsinya
Salah satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar
penggarapan perlu dicakup oleh kebijaksanaan nasional bidang kebahasaan adalah
kedudukan dan fungsi bahasa-bahasa yang ada di Indonesia.
1. Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Indonesia
Salah satu kedudukan bahasa
Indonesia adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa
Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda, dan dimungkinkan bahwa bahasa
Melayu yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia telah dipakai sebagai lingua
franca selama berabad-abad sebelumnya di seluruh kawasan tanah air. Selain
berkedudukan sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan
sebagai bahasa negara.
Di dalam kedudukan sebagai
bahasa Nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) lambang kebanggaan
nasional,
(2) lambang identitas
nasional,
(3) alat pemersatu berbagai
warga masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan
(4) alat perhubungan antar
budaya dan antar daerah.
Sedangkan kedudukan sebagai
bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
(1) bahasa resmi kenegaraan,
(2) bahasa pengantar di
lembaga-lembaga pendidikan,
(3) bahasa resmi di dalam
perhubungan pada tingkat nasional kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintahan,
(4) bahasa resmi di dalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Daerah
Dalam hubungannya dengan
bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah seperti Bugis, Makassar, Sunda,
Minangkabau, dan bahasa-bahasa daerah lainnya berkedudukan sebagai bahasa
daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah salah satu
unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara, sesuai dengan bunyi
penjelasan pasal 36 UUD 1945.
Bahasa daerah berfungsi
sebagai:
(1) lambang kebanggaan daerah,
(2) lambang identitas daerah,
(3) alat perhubungan di dalam
keluarga dan masyarakat daerah.
Sedangkan dalam hubungannya
dengan bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai
(1) pendukung bahasa nasional,
(2) bahasa pengantar di
sekolah dasar di daerah tertentu,
(3) alat pengembangan dan
pendukung kebudayaan daerah.
3. Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Asing
Dalam hubungannya dengan
bahasa Indonesia, bahasa Asing seperti Arab, Inggris, Prancis dan bahasa-bahasa
lainnya selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah, berkedudukan sebagai bahasa
asing. Kedudukan ini didasrkan atas kenyataan bahwa bahasa asing tertentu
diajarkan dilembaga-lembaga pendidikan tertentu pula. Dalam kedudukan demikian
bahasa asing tidak bersaing dengan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Bahasa asing berfungsi sebagai
(1) alat penghubung antar
bangsa,
(2) alat pembantu pengembangan
bahasa Indonesia menjadi bahasa modern,
(3) alat pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern untuk pembangunan nasional.

0 Response to "Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Politik Nasional, Bahasa Negara, serta Kedudukan dan Fungsinya"
Post a Comment